BUMN Dilarang Garap Proyek di Bawah Rp 30 Miliar

 Badan Usaha Milik Negara kini dilarang menggarap proyek pemerintah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar. Pada Selasa (9/12/2014), Menteri BUMN Rini Soemarno menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) yang isinya mengatur agar proyek di bawah Rp 30 miliar diberikan kepada perusahaan swasta nasional. 

"Nota kesepahaman ini bertujuan saling menyepakati, BUMN jasa konstruksi nasional untuk tidak mengikuti proyek sampai Rp 30 miliar kemudian memberikan kesempatan kepada pihak swasta nasional untuk mengikutinya," kata Ketua Gapensi Iskandar Hartawi membacakan isi MoU dalam acara pembukaan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Gapensi di Jakarta, Selasa. 

Hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri BUMN Rini Soemarno, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. 

Dalam kesempatan itu Iskandar juga menyampaikan sejumlah harapan Gapensi, di antaranya agar bank konstruksi segera dibentuk sehingga bisa membantu permodalan perusahaan-perusahaan konstruksi. 

Saat menyampaikan sambutannya, Kalla menegaskan perlunya memberikan kesempatan kepada perusahaan swasta nasional untuk menggarap proyek pemerintah. "BUMN enggak boleh mengerjakan yang di bawah Rp 30 miliar agar perusahaan dapat porsi yang baik," ucap Kalla. 

Menurut dia, diperlukan jaminan agar terjadi pemeratan kue proyek dan mengurangi monopolisme pemerintah. Kalla juga mengatakan, ke depannya pemerintah akan lebih banyak membangun infrastruktur. 

Ia mengatakan, tahun depan anggaran pembangunan naik hingga dua kali lipat. Kalla juga berpesan kepada Kementerian PU dan Perumahan untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan konstruksi. 

"Karena tu sebenarnya dibutuhkan seleksi, dibutuhkan menteri PU dan Perumahan bikin evaluasi lagi, kemampuan kontraktor kecil, menengah besar, A, B, C, setiap lima tahun," kata Kalla.


Kompas
Share on Google Plus

About Unknown

Hanyalah Seorang Manusia Biasa yang tidak lepas dari Kesalahan.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar