Bandung- Enam dari 24 pelabuhan akan menjadi jalur utama tol laut yang dilalui kapal-kapal besar. Bobotnya tak tanggung-tanggung, mulai dari 3.000 TeUS sampai 10 ribu TeUS. Rencana ini ternyata memicu kekhawatiran pengusaha terkait dominasi asing di dalam negeri.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Dedy S Priatna mengatakan, enam pelabuhan utama itu antara lain, Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar, dan Sorong.
"Nanti akan mondar mandir kapal-kapal besar ukuran 3.000 TeUS, 6.000 TeUS hingga 10 ribu TeUS. Lingkup pekerjaannya perluasan, penambahan kapal, pembangunan baru," papar dia di acara Media Gathering, Bandung, seperti ditulis Sabtu (15/11/2014).
Konsep menarik ini, diakui Dedy, memunculkan kegelisahan dari pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang bergerak di bisnis angkutan laut.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Dedy S Priatna mengatakan, enam pelabuhan utama itu antara lain, Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar, dan Sorong.
"Nanti akan mondar mandir kapal-kapal besar ukuran 3.000 TeUS, 6.000 TeUS hingga 10 ribu TeUS. Lingkup pekerjaannya perluasan, penambahan kapal, pembangunan baru," papar dia di acara Media Gathering, Bandung, seperti ditulis Sabtu (15/11/2014).
Konsep menarik ini, diakui Dedy, memunculkan kegelisahan dari pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang bergerak di bisnis angkutan laut.
"Mereka protes dengan lingkup pekerjaan itu, karena kalau kapalnya besar, pengusaha nasional tidak bisa bisnis lagi di Indonesia karena hanya akan dikuasai asing," jelasnya.
Dia melanjutkan, saat ini kapal-kapal yang lalu lalang di perairan Indonesia hanya berbobot maksimum 1.100 TeUS. "Pengusaha nasional kan tidak punya kapal ukuran 3.000 TeUS. Jadi asing tetap boleh tapi untuk kapal berbendera Indonesia. Karena kita punya asas cabotage," ucap Dedy.
Dia melanjutkan, saat ini kapal-kapal yang lalu lalang di perairan Indonesia hanya berbobot maksimum 1.100 TeUS. "Pengusaha nasional kan tidak punya kapal ukuran 3.000 TeUS. Jadi asing tetap boleh tapi untuk kapal berbendera Indonesia. Karena kita punya asas cabotage," ucap Dedy.
Sumber : Liputan6
0 komentar:
Posting Komentar